Pengikut

Jumat, 16 Oktober 2009

Prinsip Prinsip Koperasi Pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : 1. Sukarela adalah untuk masuk menjadi anggota tidak ada unsur paksaan, 2. Terbuka adalah menerima anggota untuk semua warga/masyarakat
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis, adalah pemilihan dan penunjukan kepengurusannya atas dasar musyawarah diantara peserta yang hadir
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, adalah pembagian laba/keuntungan disesuaikan dengan besar/kecilnya pinjaman dari setiap anggota, semakin sering meminjam, maka anggota ybs semakin besar pembagian laba/keuntungan yang diterima
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, adalah hanya diberikan kepada anggota yang berpartisipasi dalam memberikan sejumlah modal untuk mengembangkan usahanya
e. kemandirian, adalah berusaha sendiri tanpa campur tangan dari pihak manapun
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian, adalah untuk meningkatkan pengetahuan pengurus koperasi dalam rangka meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada anggotanya
b. kerja sama antarkoperasi, adalah kerjasama dari segi pengalaman maupun keuangan sehingga satu sama lain dapat saling menuntungkan

Jumat, 09 Oktober 2009

Pengalaman Tentang Koperasi di Lingkungan Sekolah

Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa sekolah untuk mengembangkan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa. Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk keperluan hidupnya, mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah – murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.

Koperasi memberikan pengalaman mengembangkan kemampuan berorganisasi dalam ruang lingkup sekolah sehingga saya dapat belajar melakukan usaha kecil kecilan, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dsb. Selain itu koperasi juga menyediakan alat alat tulis dengan harga yang terjangkau oleh siswa sekolah. Di koperasi juga memberikan pinjaman kepada setiap anggota koperasinya jika ada yang kurang mampu membayar iuran pembayaran sekolah, dan bunga pinjaman koperasi dirasakan sangat ringan.

Pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.