Pengikut

Kamis, 13 Januari 2011

Tulisan 3

Sosiologi dan Politik

Nama : Feny Ratna Kusuma

NPM : 27209001

Kelas : 5EB15

Apa pendapat anda mengenai kasus KKN yang menghancurkan jalan bisnis dan politik di indonesia saat ini?
cth:kasus mafia pajak oleh gayus

Kejahatan korupsi di Indonesia, menurut hukum dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa, dan dikategorikan juga sebagai banal atau dangkal, dalam arti bukan radikal. Dikatakan kejahatan banal atau dangkal, sebab mereka yang korupsi tidak mempertimbangkan perbuatannya dengan mendalam. Perbuatan korupsi dikerjakan begitu saja, tanpa rnempertimbangkan akibatnya dan hati nuraninya pun tidak bicara apa-apa, se-olah-olah itu merupakan hal biasa. Contoh konkrit adalah apa yang terjadi di KPU yang pernah ditangani oleh KPK. Para intelektual yang seharusnya tentu selalu rnempertirnbangkan setiap langkah yang akan diperbuat, nyatanya terperangkap dalarn perbuatan korupsi. Demikian juga mereka yang tersangkut dalam kredit macet, BLBI, dan sebagainya adalah orang-orang terdidik yang seharusnya menjadi tauladan masyarakat. Jelaslah dalam hal tersebut persoalannya terletak pada masalah integritas pribadi, intelektual, professional, dan spiritualitas hidupnya. Integritas pribadi merupakan mutu, sifat atau keadaan pribadi yang menunjukkan kesatuan yang utuh dari berbagai unsur kepribadian, yaitu unsur kejiwaan, kerokhanian dan kejasmanian, seperti cipta, rasa, karsa dsb., sehingga memiliki potensi dan kernampuan yang memancarkan ketangguhan, kewibawaan dan kejujuran. Integritas dapat juga dikaitkan dengan aspek kehidupan seseorang, seperti integritas intelektual, integritas profesional, dan sebagainya. Sedangkan spiritualitas hidup seseorang dapat dijelaskan bahwa, seseorang harus menyadari dirinya sebagai umat beriman (apa pun agamanya), dan kesadarannya itu harus dapat diaktualisasikan dalam wujud sikap, tutur kata, tingkah laku dan perbuatan dalam pergaulan dengan sesama dan dalam melaksanakan tugas kewajiban sesuai dengan fungsi yang diembannya. Sebagai umat beriman, harus benar-benar memahami makna, motivasi dan tujuan hidupnya.

SOLUSI

Mengingat peraturan hukum yang ada tentang pemberantasan korupsi dewasa ini sudah relatif lengkap, maka berdasarkan sebab-sebab yang dikemukakan tersebut dapat disarankan adanya solusi pemecahan masalah korupsi dengan tindakan yang bersifat represif dan preventif.

Tindakan yang bersifat represif adalah penegakan hukum yang tegas, konsisten, cepat, tidak pandang bulu. Mengingat bahwa korupsi dikategorikan sebagai: kejahatan luar biasa, perlu diadakan tindakan hukum yang bersifat terobosan dan inkonvensional. seperti yang digagas oleh Prof. DR. Sacipto Rahardjo, yaitu Penegakan Hukum secara Kolektif. Agaknya gagasan tersebut didasari bahwa sistem hukum kita dewasa ini lebih berat ke sifat liberal individualistik. Nampaknya gagasan tersebut patut mendapat perhatian, mengingat sebenarnya filosofi integralistik kolektif merupakan jiwa semangat pembentukan dan watak negara bangsa kita. Dalam penegakan hukum secara kolektif, beliau katakan, “jaksa tidak lagi berhadapan dengan hakim, advokat tidak lagi “bertempur” melawan jaksa, polisi dan seterusnya. Musuh besar dan jahat yang dihadapi oleh penegakan hukum adalah korupsi. bukan rnelakukan “perang saudara” antar sesama unsur penegakan hukum. Hanya para koruptor yang akan bertepuk tangan jika sekalian unsur penegakan hukum tidak kunjung bersatu. Para koruptor sungguh senang dengan si-tuasi liberal selama ini dan takut bila sekalian penegakan hukum sudah bersatu padu menghadapi mereka.”


Sedangkan tindakan preventif antara lain adalah : (1) Penyempurnaaan sistem birokrasi pemerintahan secara menyeluruh; (2} Perbaikan sistem penggajian yang adil secara menyeluruh; (3) Penanaman nilai-nilai dasar yang relevan bagi pembentukan integritas pribadi dan integritas nasional bangsa. Khusus mengenai penanaman. nifai

Tugas 6

Sosiologi dan Politik

Nama : Feny Ratna Kusuma

NPM : 27209001

Kelas : 5EB15


Analisa Hubungan Antara Bentuk Birokrasi negara maju dan negara berkembang dalam mengatasi kebutuhan masyarakat?

Istilah birokrasi tentu sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat terutama dalam penyediaan pelayanan publik atau bahkan birokrasi diidentikkan dengan sesuatu yang lama, bertele-tele, dan rigid (kaku). Hal tersebut karena birokrasi terikat oleh peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Meskipun begitu, birokrasi merupakan alat pemerintah untuk menyediakan pelayananan publik dan perencana, pelaksana, dan pengawas kebijakan.

Pelaksanaan birokrasi setiap negara berbeda-beda tergantung dari sistem pemerintahan yang dianut oleh setiap negara. Dengan begitu birokrasi di Negara maju tentu akan berbeda dengan birokrasi di Negara berkembang. Birokrasi yang diterapkan sudah bagus atau belum di Negara maju dan Negara berkembang dapat terlihat dari penyediaan pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakatnya seperti pengadaan barang dan jasa terutama dalam bidang transportasi, pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi, dan penyediaan pendidikan gratis.

Di Negara berkembang, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum bisa dikatakan baik karena pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah belum bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kondisi geografis, sumber daya manusia, sumber penerimaan, dan teknologi informasi. Sedangkan di Negara maju bisa dikatakan pelayanan public yang ada sudah baik karena hamper semua faktor tersebut bias teratasi dengan baik.

Kesimpulan

Birokrasi adalah kekuasaan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip ideal bekerjanya suatu organisasi. Pada umumnya birokrasi ini bersifat rigid dan kaku. Namun, birokrasi memiliki fungsi dan peran yang amat penting di dalam masyarakat salah satunya adalah melaksanakan pelayanan publik. Pelaksanaan birokrasi dalam hal pelayanan publik di setiap negara tentunya berbeda, begitu juga diantara negara berkembang dengan negara maju.

Di negara berkembang yaitu Indonesia, pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sepertinya belum bisa dikatakan baik atau maksimal karena tidak semua lapisan masyarakat yang belum menikmati pelayanan yang ada dan birokrasinya sangat berbelit-belit. Dilihat dari pelayanan transportasi publik, Indonesia bisa dikatakan kurang memadai. Seperti yang kita ketahui dalam penyediaan transportasi umum masih banyak angkutan umum seperti bus atau angkutan perkotaan, yang sebenarnya sudah tidak layak untuk digunakan namun tetap digunakan karena alasan kekurangan biaya, maka yang terjadi adalah banyak angkutan umum yang memaksakan muatan untuk mengangkut penumpang sementara keselamatan mereka cenderung diabaikan. Contoh lain dari buruknya pelayanan transportasi adalah pelayanan kereta api, meskipun sekarang sudah tidak seluruhnya milik pemerintah tetap saja pelayanan kereta api kelas ekonomi masih kurang memadai karena banyak masyarakat yang naik ke atap kereta api agar tetap bisa menggunakan kereta api sebagai transportasi umum. Padahal sudah jelas, hal itu sangat membahayakan keselamatan para penumpang. Mereka nekat melakukan ini karena harga karcis untuk kereta kelas ekonomi sangat murah dibandingkan dengan kereta jenis lain dan angkutan umum lain seperti bus.

Keadaan yang terjadi di Indonesia sangat kontradiksi dengan yang terjadi di negara maju seperti Jepang, dimana transportasi darat yang disediakan sudah menggunakan teknologi canggih dan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan publik. Transportasi darat utama negara Jepang adalah kereta api bawah tanah atau lebih dikenal dengan subway sehingga masyarakat Jepang tidak perlu merasakan kemacetan seperti di Indonesia. Tingkat kenyamanan dalam menggunakan transportasi umum antara Indonesia dengan Jepang juga jauh berbeda, pemerintah Jepang tidak hanya memperhatikan penyediaan pelayanan publik tetapi juga kenyamanan masyarakat yang menggunakan. Selain hal-hal diatas, sistem pengadministrasian pelayanan perkeretaapian yang ada di negara Jepang telah menunjukkan kinerja yang prima yang keseluruhannya di lakukan oleh para aparat pemerintah yang diseleksi secara ketat.

Template by:
Free Blog Templates