Pengikut

Kamis, 25 November 2010

TUGAS 5

Nama : Feny Ratna Kusuma
Kelas : 5EB15
NPM : 27209001

Struktur Politik
1. Kelompok Kepentingan
Adalah setiap organisasi yang mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah, tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kecuali dalam keadaan tidak luar biasa kelompok kepentingan tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintah secara langsung. Sekalipun mungkin pemimpin-pemimpin atau pun anggotanya memenangkan kedudukan-kedudukan politik dalam pemilihan umum, kelompok kepentingan itu sendiri tidak dipandang sebagai organisasi yang menguasai pemerintah.

2. Kelompok Birokrasi adalah gabungan struktur organisasi , prosedur , protokol , dan menetapkan peraturan di tempat untuk mengelola aktivitas, biasanya dalam organisasi besar.

3. Kelompok Elite adalah kelompok orang menikmati status intelektual atau sosial atau ekonomi yang menduduki kelas posisi tertinggi dipilih oleh sekelompok ekslusif orang yang memiliki kekuatan didalam pemerintah.

4. Massa atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.

TUGAS 4

Nama : Feny Ratna Kusuma
Kelas : 5EB15
NPM : 27209001

Jelaskan fungsi fungsi Politik antara lain
a. Soasialisasi Politik

Sosialisasi Politik erupakan salah satu dari fungsi fungsi input sistem politik yang berlaku di Negara Negara manapun juga baik yang menganut sistem politik demokratis, otoriter, dictator dan sebagainya, sosialisasi politik adalah proses dengan mana individu individu dapat memperoleh pengetahuan , nilai nilai dan sikap sikap terhadap sistem politik masyarakatnya.
Contoh nya, sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi diberlakukan pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.ini merupakan proses pelatihan yang dilakukan Negara terhadap warga negaranya. Pelatihan ini memungkinkan individu untuk menerima atau melakukan suatu penolakan atas tindakan pemerintah, mematuhi hokum, melibatkan diri dalam politik, atau pun memilih dalam pemilihan umum.

b. Rekruitmen Politik

Rekruitmen Politik adalah proses mencari anggota organisasi yang berbakat oleh organisasi politik/lembaga politik untuk dijadikan pengurus organisasi politik atau dicalonkan oleh organisasi sebagai anggota legislative atau eksekutif baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Rekruitmen politik merupakan usaha yang dilakukan organisasi politik/ lembaga politik untuk mengembangkan organisasi politik.
Contohnya dalam melakukan rekruitmen anggota organisasi menjadi anggota legislative dan eksekutif pada umumnya dilakukan melalui kaderisasi dan pencalonan
Kaderisasi adalah cara merekruit anggota masyarakat melalui jaringan latihan untuk pendidikan tertentu yang dilakukan oleh departemen pemerintah, instansi swasta, organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan.
Pencalonan adalah suatu proses dimana seorang dicalonkan untuk menduduki jabatan politik dan pemerintahan dan namanya dicantumkandalam daftar calon.

c. Komunikasi Politik

Komunikasi Politik adalah Komunikasi yang melibatkan pesan pesan politik dan actor actor politik , atau berkaitan dengan kekuasaan , pemerintahan , dan kebijakan pemerintah. Komunikasi Politik merupakan salah satu fungsi parai politik yakni menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya dalam sedemikian rupa untuk diperjuangkan menjadi public policy.
Contohnya, kebanyakan komunikasi politik merupakan lapangan wewenang lembaga lembaga khusus seperti media massa, Badan Informasi Pemerintah, atau parpol

d. Stratifikasi Politik lapisan dalam dunia politik

Statifikasi Politik [Kebijakan] di Indonesia tersusun secara bertingkat yang terdiri atas;
1. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional missal: penetapan UUD. Penentu tingkatan ini adalah MPR dengan produk kebijakan berupa UUD dengan ketetapan MPR.
2. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Penentu tingkatan ini adalah Presiden. Produk dari Presiden bersama DPR berupa UU untuk Perpu, sedangkan dari kewenangan Presiden adalah Peraturan Pemerintah untuk mengatur Pelaksanaan UU

3. Tingkatan kebijaksanaan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, system dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Penentunya adalah Menteri. Produknya berupa Surat Edaran Menteri.

4. Tingkat kebijaksanaan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sector bidang utama. Penentunya adalah pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan maupun pimpinan lembaga lembaga non departemen.

5. Tingkat kebijakan di daerah meliputi kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah maupun kebijakan pemerintah daerah. Penentu nya adalah Gubernur. Produknya adalah keputusan/instruksi Bupati/Walikota untuk kabupaten/kotamadya

Tugas 3

Nama : Feny Ratna Kusuma
Kelas : 5EB15
NPM : 27209001

Jelaskan dengan terinci bentuk Sistem Politik Indonesia sesuai dengan UUD45?

Sistem Politik Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.

Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara
Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat
menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar
di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
(RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk
pemerintahan republik.

Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep
Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.

Undang-undang Dasar 1945

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.

Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga
Tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.

Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.

Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen
keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan
hubungan lembaga-lembaga negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;
mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).

Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen
UUD 1945 yang sedang berlangsung.

Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota
Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama
dengan pemerintah menyusun Undang-undang.
Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun sekali.

Presiden/Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam
melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.

Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR. Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Mahkmah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung dilakukan Presiden.

Lembaga Tinggi Negara Lainnya

Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA).

Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.

Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun. Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.

Pemerintah Daerah

Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan
kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan 360 kabupaten/kotamadya.

Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.

Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Template by:
Free Blog Templates