Pengikut

Kamis, 13 Januari 2011

Tulisan 3

Sosiologi dan Politik

Nama : Feny Ratna Kusuma

NPM : 27209001

Kelas : 5EB15

Apa pendapat anda mengenai kasus KKN yang menghancurkan jalan bisnis dan politik di indonesia saat ini?
cth:kasus mafia pajak oleh gayus

Kejahatan korupsi di Indonesia, menurut hukum dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa, dan dikategorikan juga sebagai banal atau dangkal, dalam arti bukan radikal. Dikatakan kejahatan banal atau dangkal, sebab mereka yang korupsi tidak mempertimbangkan perbuatannya dengan mendalam. Perbuatan korupsi dikerjakan begitu saja, tanpa rnempertimbangkan akibatnya dan hati nuraninya pun tidak bicara apa-apa, se-olah-olah itu merupakan hal biasa. Contoh konkrit adalah apa yang terjadi di KPU yang pernah ditangani oleh KPK. Para intelektual yang seharusnya tentu selalu rnempertirnbangkan setiap langkah yang akan diperbuat, nyatanya terperangkap dalarn perbuatan korupsi. Demikian juga mereka yang tersangkut dalam kredit macet, BLBI, dan sebagainya adalah orang-orang terdidik yang seharusnya menjadi tauladan masyarakat. Jelaslah dalam hal tersebut persoalannya terletak pada masalah integritas pribadi, intelektual, professional, dan spiritualitas hidupnya. Integritas pribadi merupakan mutu, sifat atau keadaan pribadi yang menunjukkan kesatuan yang utuh dari berbagai unsur kepribadian, yaitu unsur kejiwaan, kerokhanian dan kejasmanian, seperti cipta, rasa, karsa dsb., sehingga memiliki potensi dan kernampuan yang memancarkan ketangguhan, kewibawaan dan kejujuran. Integritas dapat juga dikaitkan dengan aspek kehidupan seseorang, seperti integritas intelektual, integritas profesional, dan sebagainya. Sedangkan spiritualitas hidup seseorang dapat dijelaskan bahwa, seseorang harus menyadari dirinya sebagai umat beriman (apa pun agamanya), dan kesadarannya itu harus dapat diaktualisasikan dalam wujud sikap, tutur kata, tingkah laku dan perbuatan dalam pergaulan dengan sesama dan dalam melaksanakan tugas kewajiban sesuai dengan fungsi yang diembannya. Sebagai umat beriman, harus benar-benar memahami makna, motivasi dan tujuan hidupnya.

SOLUSI

Mengingat peraturan hukum yang ada tentang pemberantasan korupsi dewasa ini sudah relatif lengkap, maka berdasarkan sebab-sebab yang dikemukakan tersebut dapat disarankan adanya solusi pemecahan masalah korupsi dengan tindakan yang bersifat represif dan preventif.

Tindakan yang bersifat represif adalah penegakan hukum yang tegas, konsisten, cepat, tidak pandang bulu. Mengingat bahwa korupsi dikategorikan sebagai: kejahatan luar biasa, perlu diadakan tindakan hukum yang bersifat terobosan dan inkonvensional. seperti yang digagas oleh Prof. DR. Sacipto Rahardjo, yaitu Penegakan Hukum secara Kolektif. Agaknya gagasan tersebut didasari bahwa sistem hukum kita dewasa ini lebih berat ke sifat liberal individualistik. Nampaknya gagasan tersebut patut mendapat perhatian, mengingat sebenarnya filosofi integralistik kolektif merupakan jiwa semangat pembentukan dan watak negara bangsa kita. Dalam penegakan hukum secara kolektif, beliau katakan, “jaksa tidak lagi berhadapan dengan hakim, advokat tidak lagi “bertempur” melawan jaksa, polisi dan seterusnya. Musuh besar dan jahat yang dihadapi oleh penegakan hukum adalah korupsi. bukan rnelakukan “perang saudara” antar sesama unsur penegakan hukum. Hanya para koruptor yang akan bertepuk tangan jika sekalian unsur penegakan hukum tidak kunjung bersatu. Para koruptor sungguh senang dengan si-tuasi liberal selama ini dan takut bila sekalian penegakan hukum sudah bersatu padu menghadapi mereka.”


Sedangkan tindakan preventif antara lain adalah : (1) Penyempurnaaan sistem birokrasi pemerintahan secara menyeluruh; (2} Perbaikan sistem penggajian yang adil secara menyeluruh; (3) Penanaman nilai-nilai dasar yang relevan bagi pembentukan integritas pribadi dan integritas nasional bangsa. Khusus mengenai penanaman. nifai

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates