Pengikut

Jumat, 16 Oktober 2009

Prinsip Prinsip Koperasi Pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : 1. Sukarela adalah untuk masuk menjadi anggota tidak ada unsur paksaan, 2. Terbuka adalah menerima anggota untuk semua warga/masyarakat
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis, adalah pemilihan dan penunjukan kepengurusannya atas dasar musyawarah diantara peserta yang hadir
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, adalah pembagian laba/keuntungan disesuaikan dengan besar/kecilnya pinjaman dari setiap anggota, semakin sering meminjam, maka anggota ybs semakin besar pembagian laba/keuntungan yang diterima
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, adalah hanya diberikan kepada anggota yang berpartisipasi dalam memberikan sejumlah modal untuk mengembangkan usahanya
e. kemandirian, adalah berusaha sendiri tanpa campur tangan dari pihak manapun
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian, adalah untuk meningkatkan pengetahuan pengurus koperasi dalam rangka meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada anggotanya
b. kerja sama antarkoperasi, adalah kerjasama dari segi pengalaman maupun keuangan sehingga satu sama lain dapat saling menuntungkan

0 komentar:

Posting Komentar